1. Norma dan etika dalam pemasaran, produksi,
manajemen sumber daya manusia, dan keuangan (financial).
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317). Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317). Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya.
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa ( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa ( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
2. Etika Iklan
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu
media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian
atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang
meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan
komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama isi iklan
2. Tata krama raga iklan
3. Tata krama pemeran iklan
4. Tata krama wahana iklan
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama isi iklan
2. Tata krama raga iklan
3. Tata krama pemeran iklan
4. Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of
Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
1. Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
4. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerinta lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerinta lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
5. Etika Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya.
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya.
6. Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka
solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
8. Hak-hak Pekerja
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja
10. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
11. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
2. Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetisi
A. Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama
dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar
persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki
persaingan di luar harga.
B.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya
memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual
memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya
terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan
pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat
beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam
kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau
produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak,
dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
D.
Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang
baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi
tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan
juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E.
Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai
tiga moral utama :
- Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
- Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
F.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan
antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi
antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan
perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah
perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan
kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya
inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak
selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai
pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan
membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat
pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah
disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam
memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya.
Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur,
kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing
untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak
diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk
mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk
jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal
yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro.
Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
3. Jurnal pasar dan perlindungan konsumen
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
ABSTRAK
Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui
tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 UU No 8 Tahun 1999. Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang, dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan
tidak untu diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
Konsumen.Disamping itu membahas tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku
usaha. Sebagaimana rumusan Pasal 4 jo 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum Perlindungan Konsumen harus melibatkan banyak pihak terutama
pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen dan lembaga pengawas lain, serta
harus terkoordinasi dengan instansi-instansi terkait supaya terjadi
keharmonisan dan tidak tumpang tindih kebijakan atau keputusan. Hal ini
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik tanpa harus
merugikan konsumen atau pengguna barang/atau jasa. Karena keberadaan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif untuk
melindungi konsumen asalkan Undang-undang telah dipahami oleh pelaku usaha dan
konsumen.
Kata
Kunci: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha.
ABSTRACT
This
writing is intended to find out more about consumer protection and the
principles that apply in the Consumer Protection Act in accordance with Article
2 of Law No. 8 of 1999. The customer is everybody user of goods and or services
available in the community for the benefit of themselves, family, others, as
well as other living beings and not untu traded. Consumer protection is all the
effort that ensures all legal certainty to provide protection to
Konsumen.Disamping it discusses the rights and obligations of consumers and
businesses. As the formulation of Article 4 jo 5 Consumer Protection Act.
Consumer Protection Law enforcement must involve many parties, especially the
government and the Consumer Protection Agency and other supervisory agencies,
and must be coordinated with the appropriate agencies to happen harmony and not
overlapping policies or decisions.This is expected to stimulate economic growth
by fine without harming consumers or users of goods / services. Due to the
existence of the Consumer Protection Act is already sufficiently representative
to protect consumers as long as the legislation has been understood by
businesses and consumers.
Keywords: Protection, Consumer and business
communities.
1 Dosen
Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dan Ketua Lembaga
Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat Kab.Karanganyar
1
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang, dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untu diperdagangkan.2Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada Konsumen.3 Tetapi apakah sesuai kenyataan saat ini
konsumen benar-benar dapat terlindungi dan lebih mengecewakan yang terjadi
konsumen sering dianak-tirikan oleh para produsen. Beberapa contoh kasus
tentang makanan kemasan kadaluarsa berbentuk parcel, dan kini banyak beredar
serta produk-produk lain yang kadaluarsa, tentu sangat berbahaya apabila
dikonsumsi sebab jamur dan bakteri yang berada dalam makanan tersebut bisa
menyebabkan keracunan.
Pengolahan daging sisa atau bekas dari hotel
dan restoran yang diolah kembali, berita ini menggemparkan publik yang dikenal
dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Sebutan namanya saja kita akan
merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun
2 Lihat
Pasal 1 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
3 Ibid Ayat (2)
2
ini
benar-benar terjadi dan faktanya pelaku ditangkap dikawasan cengkareng, Jakarta
Barat. Pengakuan pelaku benar-benar melakukan dan menjelaskan pula
tahapan-tahapan yang dilakukannya dalam mengolah daging sampah tersebut. Antara
lain; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya
diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam
berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Lebih mengejutkan
lagi bahwa profesi ini sudah ia pratikkan selama 5 (lima) tahun lebih.
Pernah kita mendengar tentang produk susu dari China yang
mengandung melamin dan ditemukan di Indonesia. Melamin adalah zat yang biasa
digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastic. Namun dalam
kasus ini melamin dicampurkan dicampurkan dengan susu dampak yang ditimbulkan
adalah bayi yang mengalami penyakit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan
tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia. Pelanggaran-pelanggaran hukum
yang dilakukan produsen dan atau pelaku usaha ini yang merugikan para konsumen
dalam tingkatan yang dianggap sangat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen.
Ketiga contoh kasus di atas, dapat memberikan
gambaran bahwa konsumenlah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Disamping itu
sering kali konsumen harus membayar mahal untuk biaya berobat kerumah sakit
karena resiko-resiko yang diderita adalah sangat membahayakan kesehatan dan
jiwa konsumen. Terjadinya dampak seperti ini mungkin disebabkan kurangnya
pengawasan dari Pemerintah dan badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan,
satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas
maka rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah
azas-azas perlindungan konsumen?
2. Apakah
Hak dan kewajiban konsumen dan Peran lembaga perlindungan konsumen
B. PEMBAHASAN
1. Azas Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Dasar 1945,
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, dan dalam
hal ini telah mengamanatkan pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Melalui tujuan pembangunan nasional ini maka sistem
pembangunan ekonomi harus
dikembangkan secara demokratis sserta mampu menumbuhkan kembangkan
dunia produksi barang
dan jasa yang layak dikonsumsi oleh
masyarakat.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPK), diharapkan
dapat memberikan rasa
aman dan
adil bagi masyarakat
atau
konsumen serta untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang
diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. Perkembangan
perekonomian dan
pertumbuhan pembangunan serta pengaruh globalisasi dan kemajuan
teknologi akan membawa pengaruh
luar biasa kepada setiap aspek
|
kehidupan
|
|
manusia,
|
khususnya
|
||
|
di
bidang
|
|
perindustian
|
dan
|
||
|
perdagangan
|
yang
|
menghasilkan
|
|||
|
barang
|
jasa
|
|
dalam
|
pemenuhan
|
|
|
kebutuhan
hidup.
|
|
|
|
||
|
Keadaan
|
inilah
|
sangat
|
|||
|
membawa
|
keuntungan
|
bagi
|
pelaku
|
||
usaha terhadap barang-barang yang
dihasilkannya dan konsumen akan semakin terbuka sebagai peluang
untuk mengkomsumsi barang atau jasa yang dihasilkan dengan harga
yang kompetitif. Keuntungan antara pelaku usaha dengan konsumen tersebut ada
baiknya tetapi juga akan menimbulkan
|
dampak
|
negatik
|
karena
|
akan
|
|
mengakibatkan
|
kedudukan
|
pelaku
|
|
|
usaha dan
|
konsumen menjadi
|
tidak
|
|
3
|
seimbang,
|
pelaku usaha
|
berposisi
|
|
|
sebagai
|
pensuplai
|
dan
|
|
|
konsumen berada
|
pada posisi yang
|
||
|
lemah. Dengan
|
demikian
|
Konsumen
|
|
sebagai objek bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya,
pelaku usaha melalui kiat-kiat promosi dan tata cara penjualan yang merugikan
konsumen. Maka Undang-
Undang Perlindungan Konsumen ini
lahir sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua
pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi
konsumen, meningkatkan kualitas
barang dan/atau
jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat
dan martabat
konsumen dengan cara
|
menghindarkannya
|
dari
|
ekses
|
|
|
negatif
|
pemakaian barang
|
dan/atau
|
|
|
jasa,
|
meningkatkan
|
pemberdayaan
|
|
konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen. Kemudian di dalam
rumusannya pun telah mengatur pula tentang pelarangan bagi pelaku
usaha
|
yang
|
tidak
|
mengikuti
|
|
ketentuan
berproduksi
|
secara
halal,
|
|
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Seiring
4
semakin terbukanya pasar bebas
sebagai akibat dari proses
mekanisme
|
pasar
|
yang berkembang. Ekses yang
|
|||
|
seringkali
|
timbul
|
adalah
|
transaksi
|
|
|
ekonomi
|
yang
|
terjadi
|
sering
|
|
|
terdapat
permasalahan-permasalahan
|
||||
|
atau
|
sengketa
|
dan ketidakpuasan
|
||
konsumen
atas produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas
|
rasa aman
dan bahkan
|
ada yang
|
||
|
berbahaya.
|
|
|
|
|
Pemerintah
|
melalui
|
|
lembaga-
|
|
lembaganya
|
meningkatkan
|
||
|
perlindungan dan
|
jaminan
|
produk,
|
|
kepastian
mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar, hal ini
demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentu masih
segar di ingatan, ditariknya
produk
pengusir nyamuk HIT karena dikhawatirkan mengandung bahan yang berbahaya bagi
keamanan dan keselamatan konsumen.
Terakhir tetang kasus jamu berbahaya, kosmetik, makanan-minuman
mengandung susu produk RRC yang berbahaya, makanan yang bercampur formalin.
beras mengandung bahan pengawet berbahaya dan lain-lain. Pertanyaannya kenapa
lembaga-lembaga pemerintah seakan-akan tidak berfungsi? Padahal secara nyata
Pasal 2 UU No 8 Tahun 1999 merumuskan
bahwa azas Perlindungan Konsumen adalah:
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelakuusaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dankeselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barangdan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta
Negara
menjamin kepastian hukum.
Kesadaran konsumen akan hak-haknya masih rendah, hal ini
dipengaruhi beberapa faktor, seperti tingkat pendidikan yang belum memenuhi
standar wajib karenanya belum dapat dianggap sebagai konsumen yang cerdas.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang
kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pendidikan dan pembinaan
konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak gampang menyadarkan
pelaku usaha yang telah mendarah daging berpegang teguh dengan prinsipnya,”
mengeluarkan barang atau modal minimal tetapi mendapatkan keuntungan yang
semaksimal mungkin. Konsisi ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen
secara langsung maupun tidak langsung.
2. Hak
dan kewajiban konsumen
Rumusan pasal-pasal UU Nomor 8 Tahun 1999,
telah mengatur Hak-hak konsumen dan pelaku usaha, Meskipun realitanya,
terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan
daya tawarnya rendah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak
5
mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja.
Untuk Lembaga pelindungan Konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga advokasi
kepentingan konsumen yang secara idial mampu memperjuangkan hak-hak konsumen,
adapun sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak
Konsumen adalah :
a). Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b). Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
c). Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d). Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e).Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f). Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g). Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
6
h). Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i). Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Maka dengan demikian konsumen pun perlu
memiliki dan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan untuk
melindungi dirinya. Sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen harus
secara gencar dilakukan terutama kepada masyarakat tingkat bawa dan
berpendidikan rendah. Karena permasalahan-permasalahan ini tentu akan terjadi
akibat dari ketidak pahaman konsumen. Untuk peningkatan kesadaran dan
kewaspadaan konsumen, sesuai rumusan Pasal 5 Undang-undang perlindungan
konsumen, memiliki kewajiban sebagai berikut::
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Seperangkat penegakan hukum
ada
untuk melindungi konsumen dan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para
pelaku usaha, namun timbal balik ini perlindungan konsumen dapat mendorong
iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan
barang dan atau jasa yang berkualitas. Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan
konsumen tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan
menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas
pelanggarannya
Disamping itu sesuai Pasal 6 Undang-undang
Perlindungan konsumen, merumuskan hak pelaku usaha adalah:
a.
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
b.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
c.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
e.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
lainnya,
Adapun sesuai Pasal 7, merumuskan kewajiban
pelaku usaha adalah :
1). beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
2). memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3). memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4). menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
5). memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yangdiperdagangkan;
6). memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
|
pemanfaatan
|
barang
|
dan/atau
|
jasa
|
d.
|
membantu
|
konsumen
|
|
dalam
|
|||||||||
|
|
yang
diperdagangkan;
|
|
|
|
|
memperjuangkan haknya, termasuk
|
||||||||||||
|
7).
memberikompensasi,gantirugi
|
|
menerima keluhan atau pengaduan
|
||||||||||||||||
|
dan/atau penggantian apabila barang
|
|
konsumen;
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
dan/atau
jasa yang diterima
atau
|
e.
|
melakukan
|
pengawasan
|
bersama
|
||||||||||||||
|
dimanfaatkan
|
tidak
|
sesuai
|
dengan
|
|
pemerintah
|
dan
|
masyarakat
|
|||||||||||
|
perjanjian.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
terhadap pelaksanaan perlindungan
|
|||||||||
|
3.
|
Peran
|
Lembaga
|
|
Perlindungan
|
|
konsumen.
|
|
|
|
|
|
|||||||
|
|
Konsumen Swadaya Masyarakat
|
|
Disisi
|
lain
|
|
Lembaga
|
||||||||||||
|
|
|
Peran lembaga Perlindungan
|
Pengawasan
|
dan/atau
|
|
instansi
|
||||||||||||
|
Konsumen swadaya masyarakat, yang
|
pemerintah
|
dapat
|
|
dianggap
|
||||||||||||||
|
bergerak
|
di
|
bidang
|
perlindungan
|
bertanggungjawab
|
|
|
terhadap
|
|||||||||||
|
konsumen
|
menjadi sangat dibutuhkan
|
pengawasan peredaran
barang-barang
|
||||||||||||||||
|
dalam
|
masyarakat,
|
|
perannya
|
yang
|
dan jasa yang dikonsumsi masyarakat
|
|||||||||||||
|
diakui
|
oleh
|
pemerintah
|
memiliki
|
seperti,
|
BPOM,
|
DINKES
|
dan
|
|||||||||||
|
kesempatan untuk
|
|
berperan
|
|
aktif
|
departemen terkait yang mengeluarkan
|
|||||||||||||
|
dalam
|
|
mewujudkan
perlindungan
|
izin produksi,
|
perdagangan
|
dan
|
|||||||||||||
|
konsumen.
|
Lembaga
|
perlindungan
|
peredaran suatu produk. Tidak mudah
|
|||||||||||||||
|
konsumen
|
swadaya
|
Masyarakat
|
ini
|
dikibuli oleh pelaku
usaha yang
|
||||||||||||||
|
berdiri atas
perintah undang-undang
|
akhirnya merugikan konsumen. Kasus-
|
|||||||||||||||||
|
dan
|
diakui
|
keberadaannya
|
|
dan
|
kasus formalin,HIT,
|
susu
|
bercampur
|
|||||||||||
|
memiliki
|
kegiatan
|
|
sebagaimana
|
melamin
|
sebenarnya
|
yang
|
diketahui
|
|||||||||||
|
rumusan Pasal
44 Undang-undang
|
oleh badan-badan pemerintah
terkait
|
|||||||||||||||||
|
Perlindungan Konsumen, antara lain:
|
tetapi sengaja di biarkan. Akan tetapi
|
|||||||||||||||||
|
a.
|
menyebarkan
|
informasi
|
dalam
|
ketika kasus ini
menjadi konsumsi
|
||||||||||||||
|
|
rangka
|
meningkatkan
|
kesadaran
|
publik dan /atau heboh di media cetak
|
||||||||||||||
|
|
atas
hak dan kewajiban dan kehati-
|
maupun
|
elektronik,
|
|
barulah
|
|||||||||||||
|
|
hatian
|
|
konsumen
|
|
dalam
|
Pemerintah
penindaklajuti,
|
padahal
|
|||||||||||
|
|
mengkomsumsi
|
barang
|
dan/atau
|
sudak memakan korban
yang tidak
|
||||||||||||||
|
|
jasa;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
sedikit dan merugikan konsumen yang
|
||||||||
|
b.
|
memberikan
|
nasehat
|
|
kepada
|
tidak dapat dihitung besarnya.
|
|
||||||||||||
|
|
konsumen yang memerlukannya;
|
C. PENUTUP
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
|
c.
bekerja sama dengan instansi terkait
|
1.
Kesimpulan
|
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
|
dalam
|
upaya
|
|
mewujudkan
|
|
Keberadaan UU Perlindungan
|
||||||||||||
|
|
perlindungan konsumen;
|
|
|
|
Konsumen ini sudah cukup representatif
|
|||||||||||||
8
untuk
melindungi konsumen asalkan Undang-undang telah dipahami oleh pelaku usaha dan
konsumen. Peran lembaga perlindungan konsumen dan seperangkat penegak hukum
lainnya harus secara bersama-sama mendorong tumbuh kembangnya ekonomi tetapi
juga tidak merugikan konsumen yang telah mengkonsumsi barang dan/atau jasa
tersebut.
2. Saran
a). Untuk pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen harus menegakkan Undang-Undang secara baik sehingga mampu menjunjung
tinggi Azas-azas yang berlaku dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
b) Memenuhan hak dan Kewajiban konsumen dan
Pelaku usaha sebagai asas keseimbangan sebagai salah satu pelaku usaha sehingga
tercidan perlindungan hukum.
c)
Meningkatkan peran serta Lembaga Perlindungan
Konsumen swadaya masyarakat sebagai amanah Undang-undang Perlindungan Konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Bandung Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi
Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti,
Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan
Konsumen dan Instrumen-
Instrumen Hukumnya, PT.
CitraAditya
Bakti,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang
Perlindungan Konsumen
Bandung’’http://www.scribd.com/
doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumenhttp://www.pemantaupe
radilan.com/delik/16.
9
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar