Rabu, 24 Mei 2017

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS



1. Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia, dan keuangan (financial).
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317). Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa ( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
2. Etika Iklan
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.    Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.    Tata krama isi iklan
2.    Tata krama raga iklan
3.    Tata krama pemeran iklan
4.    Tata krama wahana iklan
2.    Tata Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.    Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.    Bersaing secara sehat.
3.    Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
4. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerinta lokal   dan  nasional,   dan   kondisi  bagi pekerja
5. Etika Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya.
6. Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
            7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a)    Kejujuran
b)   Keterbukaan
c)    Loyalitas kepada perusahaan
d)   Konsisten kepada keputusan
e)    Dedikasi kepada stakeholder
f)    Kerjasama yang baik
g)   Disiplin
h)   Bertanggung jawab
8. Hak-hak Pekerja
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja
10. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1)   Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2)   Membuat buku pegangan karyawan.
3)   Sistem pengupahan yang profesional.
4)   Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5)   Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
11. Persepakatan Penggunaan Dana
            Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.


2. Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetisi
A.  Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
B.  Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C.  Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
D.  Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E.  Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
  1. Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
  2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
  3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
F.  Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.

3. Jurnal pasar dan perlindungan konsumen

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA


ABSTRAK

Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 UU No 8 Tahun 1999. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang, dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untu diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.Disamping itu membahas tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Sebagaimana rumusan Pasal 4 jo 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum Perlindungan Konsumen harus melibatkan banyak pihak terutama pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen dan lembaga pengawas lain, serta harus terkoordinasi dengan instansi-instansi terkait supaya terjadi keharmonisan dan tidak tumpang tindih kebijakan atau keputusan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik tanpa harus merugikan konsumen atau pengguna barang/atau jasa. Karena keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif untuk melindungi konsumen asalkan Undang-undang telah dipahami oleh pelaku usaha dan konsumen.


Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha.


ABSTRACT

This writing is intended to find out more about consumer protection and the principles that apply in the Consumer Protection Act in accordance with Article 2 of Law No. 8 of 1999. The customer is everybody user of goods and or services available in the community for the benefit of themselves, family, others, as well as other living beings and not untu traded. Consumer protection is all the effort that ensures all legal certainty to provide protection to Konsumen.Disamping it discusses the rights and obligations of consumers and businesses. As the formulation of Article 4 jo 5 Consumer Protection Act. Consumer Protection Law enforcement must involve many parties, especially the government and the Consumer Protection Agency and other supervisory agencies, and must be coordinated with the appropriate agencies to happen harmony and not overlapping policies or decisions.This is expected to stimulate economic growth by fine without harming consumers or users of goods / services. Due to the existence of the Consumer Protection Act is already sufficiently representative to protect consumers as long as the legislation has been understood by businesses and consumers.


Keywords: Protection, Consumer and business communities.



1 Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Semarang dan Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat Kab.Karanganyar


1

Humani, Vol.6, No.1, Januari 2016



A.     PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang, dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untu diperdagangkan.2Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.3 Tetapi apakah sesuai kenyataan saat ini konsumen benar-benar dapat terlindungi dan lebih mengecewakan yang terjadi konsumen sering dianak-tirikan oleh para produsen. Beberapa contoh kasus tentang makanan kemasan kadaluarsa berbentuk parcel, dan kini banyak beredar serta produk-produk lain yang kadaluarsa, tentu sangat berbahaya apabila dikonsumsi sebab jamur dan bakteri yang berada dalam makanan tersebut bisa menyebabkan keracunan.

Pengolahan daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, berita ini menggemparkan publik yang dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Sebutan namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun
2 Lihat Pasal 1 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3 Ibid Ayat (2)

2




ini benar-benar terjadi dan faktanya pelaku ditangkap dikawasan cengkareng, Jakarta Barat. Pengakuan pelaku benar-benar melakukan dan menjelaskan pula tahapan-tahapan yang dilakukannya dalam mengolah daging sampah tersebut. Antara lain; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Lebih mengejutkan lagi bahwa profesi ini sudah ia pratikkan selama 5 (lima) tahun lebih.

Pernah kita mendengar tentang produk susu dari China yang mengandung melamin dan ditemukan di Indonesia. Melamin adalah zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastic. Namun dalam kasus ini melamin dicampurkan dicampurkan dengan susu dampak yang ditimbulkan adalah bayi yang mengalami penyakit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan produsen dan atau pelaku usaha ini yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap sangat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen.

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen……………………….

Kadi Sukarna



Ketiga contoh kasus di atas, dapat memberikan gambaran bahwa konsumenlah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Disamping itu sering kali konsumen harus membayar mahal untuk biaya berobat kerumah sakit karena resiko-resiko yang diderita adalah sangat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Terjadinya dampak seperti ini mungkin disebabkan kurangnya pengawasan dari Pemerintah dan badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

2.  Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka rumusan masalah sebagai berikut:

1.  Apakah azas-azas perlindungan konsumen?

2.  Apakah Hak dan kewajiban konsumen dan Peran lembaga perlindungan konsumen

B.       PEMBAHASAN

1.    Azas Perlindungan Konsumen

Undang-Undang  Dasar  1945,

merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, dan dalam hal ini telah mengamanatkan pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Melalui tujuan pembangunan nasional ini maka sistem pembangunan ekonomi harus



dikembangkan secara demokratis sserta mampu menumbuhkan kembangkan dunia produksi barang

dan jasa  yang layak dikonsumsi  oleh

masyarakat. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPK), diharapkan dapat memberikan rasa

aman  dan  adil  bagi  masyarakat  atau

konsumen serta untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang

diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. Perkembangan perekonomian dan

pertumbuhan pembangunan serta pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi akan membawa pengaruh

luar    biasa    kepada   setiap    aspek

kehidupan

manusia,
khususnya
di bidang

perindustian
dan
perdagangan
yang
menghasilkan
barang
jasa

dalam
pemenuhan
kebutuhan hidup.



Keadaan
inilah
sangat
membawa
keuntungan
bagi
pelaku

usaha  terhadap  barang-barang  yang

dihasilkannya dan konsumen akan semakin terbuka sebagai peluang

untuk mengkomsumsi barang atau jasa yang dihasilkan dengan harga yang kompetitif. Keuntungan antara pelaku usaha dengan konsumen tersebut ada baiknya tetapi juga akan menimbulkan

dampak
negatik
karena
akan
mengakibatkan
kedudukan
pelaku
usaha  dan
konsumen  menjadi
tidak



3

Humani, Vol.6, No.1, Januari 2016



seimbang,
pelaku   usaha
berposisi
sebagai
pensuplai
dan
konsumen berada
pada  posisi  yang
lemah.  Dengan
demikian
Konsumen





sebagai objek bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, pelaku usaha melalui kiat-kiat promosi dan tata cara penjualan yang merugikan konsumen. Maka Undang-

Undang  Perlindungan Konsumen  ini

lahir sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi

konsumen,    meningkatkan   kualitas

barang  dan/atau  jasa  yang  menjamin

kelangsungan  usaha produksi barang

dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan

dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat

dan  martabat  konsumen  dengan  cara

menghindarkannya
dari
ekses
negatif
pemakaian   barang
dan/atau
jasa,
meningkatkan
pemberdayaan

konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai

konsumen.    Kemudian    di     dalam

rumusannya pun telah mengatur pula tentang pelarangan bagi pelaku usaha

yang
tidak
mengikuti
ketentuan berproduksi
secara   halal,

sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Seiring


4




semakin   terbukanya   pasar    bebas

sebagai akibat dari proses mekanisme

pasar
yang berkembang. Ekses yang
seringkali
timbul
adalah
transaksi
ekonomi
yang
terjadi
sering
terdapat permasalahan-permasalahan
atau
sengketa
dan  ketidakpuasan






konsumen atas produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas

rasa  aman  dan  bahkan
ada  yang
berbahaya.



Pemerintah
melalui

lembaga-
lembaganya
meningkatkan
perlindungan  dan
jaminan
produk,

kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar, hal ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentu masih

segar      di       ingatan,       ditariknya

produk pengusir nyamuk HIT karena dikhawatirkan mengandung bahan yang berbahaya bagi keamanan dan keselamatan konsumen.

Terakhir tetang kasus jamu berbahaya, kosmetik, makanan-minuman mengandung susu produk RRC yang berbahaya, makanan yang bercampur formalin. beras mengandung bahan pengawet berbahaya dan lain-lain. Pertanyaannya kenapa lembaga-lembaga pemerintah seakan-akan tidak berfungsi? Padahal secara nyata Pasal 2 UU No 8 Tahun 1999 merumuskan

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen……………………….

Kadi Sukarna



bahwa azas Perlindungan Konsumen adalah:

1.       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan

konsumen   harus    memberikan

manfaat  sebesar-besarnya  bagi

kepentingan                konsumen

dan pelaku       usaha        secara

keseluruhan,

2.    Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil

3.         Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelakuusaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4.         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dankeselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barangdan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5.         Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta



Negara menjamin kepastian hukum.

Kesadaran konsumen akan hak-haknya masih rendah, hal ini dipengaruhi beberapa faktor, seperti tingkat pendidikan yang belum memenuhi standar wajib karenanya belum dapat dianggap sebagai konsumen yang cerdas. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pendidikan dan pembinaan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak gampang menyadarkan pelaku usaha yang telah mendarah daging berpegang teguh dengan prinsipnya,” mengeluarkan barang atau modal minimal tetapi mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin. Konsisi ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen secara langsung maupun tidak langsung.

2.  Hak dan kewajiban konsumen

Rumusan pasal-pasal UU Nomor 8 Tahun 1999, telah mengatur Hak-hak konsumen dan pelaku usaha, Meskipun realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya rendah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak



5

Humani, Vol.6, No.1, Januari 2016



mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk Lembaga pelindungan Konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga advokasi kepentingan konsumen yang secara idial mampu memperjuangkan hak-hak konsumen, adapun sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

a). Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b). Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c). Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d). Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e).Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f). Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g). Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;




6




h). Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i). Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Maka dengan demikian konsumen pun perlu memiliki dan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan untuk melindungi dirinya. Sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen harus secara gencar dilakukan terutama kepada masyarakat tingkat bawa dan berpendidikan rendah. Karena permasalahan-permasalahan ini tentu akan terjadi akibat dari ketidak pahaman konsumen. Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, sesuai rumusan Pasal 5 Undang-undang perlindungan konsumen, memiliki kewajiban sebagai berikut::

1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3.   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen……………………….

Kadi Sukarna



4.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Seperangkat  penegakan  hukum

ada untuk melindungi konsumen dan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, namun timbal balik ini perlindungan konsumen dapat mendorong iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan konsumen tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya

Disamping itu sesuai Pasal 6 Undang-undang Perlindungan konsumen, merumuskan hak pelaku usaha adalah:

a.    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b.    hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c.   hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d.    hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa



kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

e.   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

lainnya,

Adapun sesuai Pasal 7, merumuskan kewajiban pelaku usaha adalah :

1). beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2). memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3). memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4). menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5). memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yangdiperdagangkan;

6). memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan



7

Humani, Vol.6, No.1, Januari 2016










pemanfaatan
barang
dan/atau
jasa
d.
membantu
konsumen

dalam

yang diperdagangkan;




memperjuangkan haknya, termasuk
7). memberikompensasi,gantirugi

menerima keluhan atau pengaduan
dan/atau penggantian apabila barang

konsumen;





dan/atau  jasa  yang  diterima  atau
e.
melakukan
pengawasan
bersama
dimanfaatkan
tidak
sesuai
dengan

pemerintah
dan
masyarakat
perjanjian.








terhadap pelaksanaan perlindungan
3.
Peran
Lembaga

Perlindungan

konsumen.






Konsumen Swadaya Masyarakat

Disisi
lain

Lembaga


Peran lembaga Perlindungan
Pengawasan
dan/atau

instansi
Konsumen swadaya masyarakat, yang
pemerintah
dapat

dianggap
bergerak
di
bidang
perlindungan
bertanggungjawab


terhadap
konsumen
menjadi sangat  dibutuhkan
pengawasan  peredaran  barang-barang
dalam
masyarakat,

perannya
yang
dan jasa yang dikonsumsi masyarakat
diakui
oleh
pemerintah
memiliki
seperti,
BPOM,
DINKES
dan
kesempatan   untuk

berperan

aktif
departemen terkait yang mengeluarkan
dalam

mewujudkan perlindungan
izin produksi,
perdagangan
dan
konsumen.
Lembaga
perlindungan
peredaran suatu produk. Tidak mudah
konsumen
swadaya
Masyarakat
ini
dikibuli   oleh   pelaku   usaha   yang
berdiri  atas  perintah  undang-undang
akhirnya merugikan konsumen. Kasus-
dan
diakui
keberadaannya

dan
kasus  formalin,HIT,
susu
bercampur
memiliki
kegiatan

sebagaimana
melamin
sebenarnya
yang
diketahui
rumusan   Pasal   44   Undang-undang
oleh  badan-badan  pemerintah  terkait
Perlindungan Konsumen, antara lain:
tetapi sengaja di biarkan. Akan tetapi
a.
menyebarkan
informasi
dalam
ketika  kasus  ini  menjadi  konsumsi

rangka
meningkatkan
kesadaran
publik dan /atau heboh di media cetak

atas hak dan kewajiban dan kehati-
maupun
elektronik,

barulah

hatian

konsumen

dalam
Pemerintah   penindaklajuti,
padahal

mengkomsumsi
barang
dan/atau
sudak  memakan  korban  yang  tidak

jasa;








sedikit dan merugikan konsumen yang
b.
memberikan
nasehat

kepada
tidak dapat dihitung besarnya.


konsumen yang memerlukannya;
C.   PENUTUP





c. bekerja sama dengan instansi terkait
1. Kesimpulan






dalam
upaya

mewujudkan

Keberadaan  UU  Perlindungan

perlindungan konsumen;



Konsumen ini sudah cukup representatif



8

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen……………………….

Kadi Sukarna



untuk melindungi konsumen asalkan Undang-undang telah dipahami oleh pelaku usaha dan konsumen. Peran lembaga perlindungan konsumen dan seperangkat penegak hukum lainnya harus secara bersama-sama mendorong tumbuh kembangnya ekonomi tetapi juga tidak merugikan konsumen yang telah mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut.

2. Saran

a). Untuk pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen harus menegakkan Undang-Undang secara baik sehingga mampu menjunjung tinggi Azas-azas yang berlaku dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

b) Memenuhan hak dan Kewajiban konsumen dan Pelaku usaha sebagai asas keseimbangan sebagai salah satu pelaku usaha sehingga tercidan perlindungan hukum.



c)   Meningkatkan peran serta Lembaga Perlindungan Konsumen swadaya masyarakat sebagai amanah Undang-undang Perlindungan Konsumen.



DAFTAR PUSTAKA


Bandung Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti,

Yusuf     Sofie,      2000,      Perlindungan

Konsumen     dan      Instrumen-

Instrumen      Hukumnya,      PT.

CitraAditya Bakti,

Undang-Undang Nomor  8   Tahun  1999

Tentang Perlindungan Konsumen

Bandung’’http://www.scribd.com/ doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumenhttp://www.pemantaupe radilan.com/delik/16.


























9

Humani, Vol.6, No.1, Januari 2016








































































10




Tidak ada komentar:

Posting Komentar