WIDELVIANI DEA RIZKY TARIGAN
1C214204
3EA41
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI
(SOFTSKILL)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
REVIEW JURNAL
PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006
PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
UNTUK PEMBERDAYAAN UKM*)
PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
UNTUK PEMBERDAYAAN UKM*)
1.1 Latar Belakang
Penelitian ini berangkat dari latar belakang bahwa Jawa Timur mempunyai
andil yang cukup besar terhadap perkembangan ekspor nasional rata-rata berkisar
USD 5 milyar dengan kontribusi 11 % – 12 % dari ekspor nasional. Melalui kapasitas
industri besar, menengah dan kecil yang tersedia cukup besar maka suatu saat Jawa
Timur bias menjadi jaringan inter provinsi yang bisa memberikan sumbangan terbesar
setelah ekspor non migas. Tidak berlebihan Jawa Timur bisa memberi akses ke seluruh
provinsi terhadap barang-barang yang dihasilkan pelaku bisnis sektor riil dan non formal
(seperti : sektor hortikultura, perikanan, pertanian, perkebunan dan kerajinan).
Struktur ekonomi Jawa Timur 99,55% didominasi Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi (UKMK), sedangkan usaha besar hanya 0,45%. Kontribusi UKMK terhadap
PDRB 50,12% dan penyerapan tenaga kerja pada sektor ini mencapai 91,66%. Bila
berpijak pada definisi industri kecil merupakan unit usaha dengan jumlah tenaga kerja
paling sedikit 5 orang paling banyak 19 orang dan industri rumah tangga adalah unit
usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha (BPS, 1998)
maka dengan asumsi UKM rata-rata memperkerjakan 2 orang saja berarti terjadi
penyerapan tenaga kerja sebanyak 12 juta orang.
Penelitian ini berangkat dari latar belakang bahwa Jawa Timur mempunyai
andil yang cukup besar terhadap perkembangan ekspor nasional rata-rata berkisar
USD 5 milyar dengan kontribusi 11 % – 12 % dari ekspor nasional. Melalui kapasitas
industri besar, menengah dan kecil yang tersedia cukup besar maka suatu saat Jawa
Timur bias menjadi jaringan inter provinsi yang bisa memberikan sumbangan terbesar
setelah ekspor non migas. Tidak berlebihan Jawa Timur bisa memberi akses ke seluruh
provinsi terhadap barang-barang yang dihasilkan pelaku bisnis sektor riil dan non formal
(seperti : sektor hortikultura, perikanan, pertanian, perkebunan dan kerajinan).
Struktur ekonomi Jawa Timur 99,55% didominasi Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi (UKMK), sedangkan usaha besar hanya 0,45%. Kontribusi UKMK terhadap
PDRB 50,12% dan penyerapan tenaga kerja pada sektor ini mencapai 91,66%. Bila
berpijak pada definisi industri kecil merupakan unit usaha dengan jumlah tenaga kerja
paling sedikit 5 orang paling banyak 19 orang dan industri rumah tangga adalah unit
usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha (BPS, 1998)
maka dengan asumsi UKM rata-rata memperkerjakan 2 orang saja berarti terjadi
penyerapan tenaga kerja sebanyak 12 juta orang.
1.2 Perumusan Masalah
Sehubungan dengan hal di atas maka permasalahan yang dikaji dfalam
penelitian ini : (1) Sejauhmana lembaga keuangan non bank dapat berperan sebagai
alternatif sumber pembiayaan dalam pengembangan UKM; (2) sejauhmana lembaga
keuangan non bank dapat diformulasikan dan direkomendasikan untuk pengembangan
UKM : dan (3) sejauhmana lembaga modal ventura dan LPK dapat menjadi alternatif
BUMD.
Sehubungan dengan hal di atas maka permasalahan yang dikaji dfalam
penelitian ini : (1) Sejauhmana lembaga keuangan non bank dapat berperan sebagai
alternatif sumber pembiayaan dalam pengembangan UKM; (2) sejauhmana lembaga
keuangan non bank dapat diformulasikan dan direkomendasikan untuk pengembangan
UKM : dan (3) sejauhmana lembaga modal ventura dan LPK dapat menjadi alternatif
BUMD.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun tujuan penelitian adalah : (1) Mengetahui peran Lembaga Keuangan
Non Bank dalam membantu pengembangan UKM; (2) Menemukan model Lembaga
Keuangan Non Bank yang dapat dikembangkan dalam mendukung pembiayaan UKM.
Manfaat yang diharapkan adalah : (1) Sebagai bahan kajian akademis yang
dipertanggung jawabkan untuk pengembangan lembaga keuangan non bank yang
credibel dan capabel; (2) Sebagai materi kebijakan bagi Pemda Tingkat I dan Tingkat
II untuk mendukung pembiayaan modal bagi pemberdayaan UKM di daerahnya.
Adapun tujuan penelitian adalah : (1) Mengetahui peran Lembaga Keuangan
Non Bank dalam membantu pengembangan UKM; (2) Menemukan model Lembaga
Keuangan Non Bank yang dapat dikembangkan dalam mendukung pembiayaan UKM.
Manfaat yang diharapkan adalah : (1) Sebagai bahan kajian akademis yang
dipertanggung jawabkan untuk pengembangan lembaga keuangan non bank yang
credibel dan capabel; (2) Sebagai materi kebijakan bagi Pemda Tingkat I dan Tingkat
II untuk mendukung pembiayaan modal bagi pemberdayaan UKM di daerahnya.
1.4 Metode Penelitian
Untuk
tercapainya output yang diinginkan maka metode pengumpulan data
dilakukan melalui observasi langsung; koleksi data sekunder; survey baik dengan
wawancara maupun kuesioner kepada pihak-pihak terkait. Sedangkan teknik analisa
data yangdigunakan adalah dengan menggunakan analisa interaktif kwantitatif dan
kualitatif. Objek kajian adalah lembaga-lembaga keuangan non Bank, sedangkan
lokasi penelitian berada di kabupaten Pasuruan, Situbondo, Bondowoso dan Jember.
dilakukan melalui observasi langsung; koleksi data sekunder; survey baik dengan
wawancara maupun kuesioner kepada pihak-pihak terkait. Sedangkan teknik analisa
data yangdigunakan adalah dengan menggunakan analisa interaktif kwantitatif dan
kualitatif. Objek kajian adalah lembaga-lembaga keuangan non Bank, sedangkan
lokasi penelitian berada di kabupaten Pasuruan, Situbondo, Bondowoso dan Jember.
1.5 Hasil Penelitian
Dari temuan penelitian diperoleh hasil bahwa Lembaga Keuangan Non Bank
(LKNB) yang ada di lokasi penelitian dananya bersumber dari pemerintah, koperasi;
joint ventura; dana pensiun; dana ansuransi; pasar modal; reksa dana; pengadaian
dan lainnya. Sedangkan partisipasi LKBN dalam mendukung permodalan UKM pada
lokasi penelitian.
Dari temuan penelitian diperoleh hasil bahwa Lembaga Keuangan Non Bank
(LKNB) yang ada di lokasi penelitian dananya bersumber dari pemerintah, koperasi;
joint ventura; dana pensiun; dana ansuransi; pasar modal; reksa dana; pengadaian
dan lainnya. Sedangkan partisipasi LKBN dalam mendukung permodalan UKM pada
lokasi penelitian.
1.6 Kesimpulan
Lembaga
Keuangan Non Banl (LKNB) amat diperlukan dalam mendukung
percepatan pemberdayaan UKM terutama bagi UKM di plosok-plosok dan pedesaan
dimana akses lembaga perbankan masih terbatas. Termasuk dalam hal mendukung
program bagi penumbuhan unit usaha baru sebanyak satu juta sepuluh ribu unit bisnis
untuk provinsi Jawa Timur pada tahun mendatang.
Selain itu, keterpaduan antara pemerintah, swasta dan masyarakat sangat
diperlukan bagi penumbuhan Lembaga Keuangan Non Bank yang diharapkan dapat
mempercepat proses pemberdayaan UKM dan koperasi di provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini merekomendasikan model kemitraan/keterpaduan yang
melibatkan antara pemerintah dan Lembaga Keuangan Non Bank, serta LSM/Perguruan
Tinggi dalam membuat mekanisme pemberdayaan UKM dalam mengembangkan model
pembiayaan UKM yang mudah diakses pelaku usaha di lapangan. Dalam
pengembangan model yang perlu ditekankan adalah aspek dari kepastian hukum dan
menawarkan keuntungan tertentu dari beberapa aspek bagi pelaku usaha. Pertama,
menyediakan peraturan dengan beberapa jaminan yang spesifik atas tindakan yang
sedang diambil, Kedua, menyediakan basis yang seragam untuk penyelenggaraan
dan memastikan bahwa status atau kebutuhan lokal akan mendorong kearah
pemenuhan dengan standar mutu nasional. Ketiga, campuran dari standar mutu, standar
prestasi dan kebutuhan teknologi yang digunakan UKM.
percepatan pemberdayaan UKM terutama bagi UKM di plosok-plosok dan pedesaan
dimana akses lembaga perbankan masih terbatas. Termasuk dalam hal mendukung
program bagi penumbuhan unit usaha baru sebanyak satu juta sepuluh ribu unit bisnis
untuk provinsi Jawa Timur pada tahun mendatang.
Selain itu, keterpaduan antara pemerintah, swasta dan masyarakat sangat
diperlukan bagi penumbuhan Lembaga Keuangan Non Bank yang diharapkan dapat
mempercepat proses pemberdayaan UKM dan koperasi di provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini merekomendasikan model kemitraan/keterpaduan yang
melibatkan antara pemerintah dan Lembaga Keuangan Non Bank, serta LSM/Perguruan
Tinggi dalam membuat mekanisme pemberdayaan UKM dalam mengembangkan model
pembiayaan UKM yang mudah diakses pelaku usaha di lapangan. Dalam
pengembangan model yang perlu ditekankan adalah aspek dari kepastian hukum dan
menawarkan keuntungan tertentu dari beberapa aspek bagi pelaku usaha. Pertama,
menyediakan peraturan dengan beberapa jaminan yang spesifik atas tindakan yang
sedang diambil, Kedua, menyediakan basis yang seragam untuk penyelenggaraan
dan memastikan bahwa status atau kebutuhan lokal akan mendorong kearah
pemenuhan dengan standar mutu nasional. Ketiga, campuran dari standar mutu, standar
prestasi dan kebutuhan teknologi yang digunakan UKM.